GenPI.co Riau - Petugas polisi dari Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penggerebekan di sebuah kedai kopi yang dipakai untuk tindak pidana judi online.
Penggerebekan yang dilakukan di Kedai Kopi My Bro di Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang pada Selasa (20/12) itu menangkap seorang pelaku berinisial AN.
Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Arpandy mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Petugas melakukan tindaklanjut setelah mendapat informasi dari masyarakat,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (22/12).
Arpandy mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan diketahui memang benar kedai kopi itu digunakan untuk transaksi jual beli Chip judi online jenis High Domino.
“Jajaran Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan itu petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu buah hanphone.
Kemudian juga tas kecil serta uang sekitar Rp 800 ribu hasil dari transaksi penjualan chip judi online.
Tersangka berinisial AN kemudian dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk diproses hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ucapnya. (*)