GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan deportasi terhadap warga negara Malaysia berinisial GT, Minggu (18/12).
GT diketahui telah terbukti melakukan pemalsuan identitas pada Oktober 2022 dan telah menjalani hukuman penjara selama satu bulan di Rutan Kelas IIB Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan GT awalnya ditolak masuk ke Malaysia karena memakai paspor Indonesia.
“Sementara, dia sendiri merupakan warga Malaysia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/12).
Ginting mengungkapkan petugasnya kemudian melakukan penyidikan dan terbukti GT bersalah memalsukan identitas.
Pelaku pun mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yakni kurungan penjara serta denda.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa kesehatannya, dan dipastikan siap untuk dideportasi ke negara asalnya,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan proses deportasi memakai kapal Ferry MV. Indomal Kingdom rute Dumai ke Melaka.
Jahari mengingatkan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia supaya taat pada aturan yang berlaku.
“Seluruh proses pendeportasian berjalan lancar,” ucapnya. (ant)