GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial S (38) ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian di rumah yang sedang ditinggal penghuninya di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku ditangkap polisi saat hendak menggadaikan handphone hasil curiannya pada Senin (12/12) lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pelaku melakukan pencurian rumah kosong dengan merusak jendelanya untuk masuk.
Pelaku mencuri sejumlah uang tunai dan handphone yang disimpan di lemari pakaian.
“Korban memastikan kalau saat ditinggal, rumah dalam keadaan sudah terkunci. Pelaku ternyata masuk melalui jendela,” katanya, Kamis (15/12).
Andrian mengungkapkan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 6,75 juta.
“Korban kemudian melaporan peristiwa itu ke Polsek Sinaboi,” tuturnya.
Selanjutnya, korban mengetahui kalau handphone miliknya yang hilang tersebut hendak digadaikan oleh pelaku.
Mendapati informasi itu, korban pun langsung memberitahukan polisi dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara merusak jendela rumah korban,” ucapnya. (ant)