GenPI.co Riau - Pemko Pekanbaru menyatakan tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV hanya mempunyai izin karaoke saja.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Pekabaru Akmal Khairi merespons mengenai adanya penolakan warga terkait keberadaan tempat hiburan malam itu.
“Hanya izin NIB Karaoke. Kalau Pub atau Bar tidak. Kami hanya punya kewenangan memberi izin kategori rendah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/12).
Dia menyebut untuk pemberian izin Pub dan Bar menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi. Ini sesuai dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang pasalnya ada soal pemberian izin usaha.
Akmal mengungkapkan pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau mengenai izin JP Pub dan KTV ini.
Akmal mengatakan dari hasil koordinasi diketahui Pemprov Riau belum melakukan verifikasi terkait izin Pun dan Bar kepada JP Pub dan KTV.
“Jangan sampai warga dirugikan. Pj Wali Kota juga telah meminta supaya kami mengawalnya,” tuturnya.
Akmal mengaku Pj Wali Kota Pekanbaru juga menyarankan supaya melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau mengenai operasional JP Pub dan KTV ini.
“Kami ikuti arahan pak Gubernur untuk langkah yang diambil,” ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya melakukan aksi penolakan keberadaan JP Pub dan KTV tersebut karena dianggap hanya mengundang maksiat. (ant)