GenPI.co Riau - Sejumlah orang di Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggelar aksi penolakan atas pencocokan dan ekseskusi lahan seluas 1.300 hektare oleh pengadilan negeri setempat.
Mereka yang merupakan petani dan Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau itu memasang bendera merah putih di sepanjang jalur dua kampung Dayun.
Ketua Harian DPD IPK Riau Unggal Gulton mengatakan para petani mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, sehingga tanah itu harus dipertahankan.
“Hak mereka, harus dipertahankan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/12).
Unggal mengungkapkan pihaknya akan membantu para pemilik lahan yang sah tersebut unuk menolak pencocokan serta eksekusi lahan yang dijadwalkan Senin (12/12).
Massa yang berjumlah ratusan orang rencananya akan melakukan aksi penolakan tersebut.
Adapun untuk pemohon eksekusi yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI). Kemudian untuk termohon eksekusi adalah PT Karya Dayun.
Menurut Unggal, PT Karya Dayun tak mempunyai lahan. Sebab lahan yang disengketakan itu milik warga.
“Kami juga punya alasan untuk menolak eksekusi,” ujarnya.
Sementara, Humas PT DSI Ali Tanoto atau yang biasa dipanggil Asun tak memberikan respons saat dikonfirmasi media.
Asun tak mengangkat panggilan telepon maupun membalas pesan singkat. (ant)