Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

12 Desember 2022 00:00

GenPI.co Riau - Penyidik KPK melakukan penelusuran dugaan aliran uang yang diperoleh tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir (MS) dalam kasus pengurusan izin hak guna usaha.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan dengan meeriksan tiga saksi untuk tersangka MS dan kawan-kawan.

Tiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (8/12) lalu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Kontraktor

“Tiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran penerimaan uang oleh MS,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/12).

Adapun saksi yang diperiksa itu di antaranya staf akunting Direktur PT Adimulia Agrolestari,Riana Iskandar.

BACA JUGA:  Telusuri Gratifikasi Mantan Kepala BPN Riau, KPK Periksa 2 Saksi

Kemudian ada staf legal PT Peputra Supra Jaya Fitriawati. Terakhir yakni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Maluku Utara Tahun 2018 Tentrem Prihatin.

Ali Fikri mengungkapkan ada dua saksi pada hari yang sama dipanggil, tapi tidak hadir. Keduanya yakni Alexson selaku wiraswasta.

BACA JUGA:  6 Orang Tak Hadir, KPK Minta Saksi Kasus HGU Riau Bisa Kooperatif

Kemudian juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Mawarna Sulbahri.

Ali Fikri menyebut dua saksi tersebut tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

“Tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap dua saksi itu,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU