GenPI.co Riau - Arharubi (42) warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi anak gadisnya sendiri dengan motif rasa sayang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan membacakan vonis tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (8/12) malam.
Hakim Ketua Habibi Kurniawan mengatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Dijatuhkan padanya, hukuman pidana mati,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum yang menerapkan Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, Arharubi melakukan pembunuhan terhadap anak gadinya berumur enam tahun di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat pada Senin (13/6).
Dia memotong tubuh anak kandungnya menjadi tiga bagian, yakni kepala, badan dan kaki.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan dari penyidikan, pelaku melakukannya karena sayang dan tidak ingin supaya korban susah di dunia.
“Dalam melakukan pembunuhan itu, pelaku sadar,” ujarnya.
Ricky mengungkapkan pelaku berpura-pura hendak mencukur rambut anaknya. Setelah korban duduk, langsung ditebas lehernya.
“Sebelum kehilangan nyawa, korban sempat memanggil ‘Bapak’,” ucapnya. (ant)