GenPI.co Riau - Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci.
Dua orang tersebut yakni Wahyu Qusyairi dan Mawardi. Merek ditetapkan tersangka pada Kamis (8/12) petang.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan mereka ditetapkan tersangka atas pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah pada 2012-2013.
Tersangka yakni Ahmad Wahyu Qusyairi (49) merupakan kepala cabang bank pembantu tersebut pada 2012-2013.
Sedangkan untuk Mawardi adalah salah seorang debitur dari bank itu.
Modus mereka yakni kredit topengan, berupa pengajuan kredit memakai nama orang lain. Sedangkan uangnya dipakai oleh orang yang bukan debitur.
Ahmad Wahyu kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Mawardi ditahan di Rutan Siak,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12).
Mawardi saat ini tengah menjalami hukuman penahanan dengan status terpidana dalam perkara lain yang menjeratnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang,” ucapnya. (ant)