Polisi Rokan Hulu Berantas Judi Online, Seorang Pelaku Ditangkap

08 Desember 2022 16:00

GenPI.co Riau - Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial SA (42) yang merupakan seorang penjudi online.

Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino mengatakan pelaku judi online ini ditangkap pada pukul 23.00 WIB, Senin (5/12) lalu.

“Tersangka ditangkap di Sula Mulya, Desa Rantau Panjang,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (8/12).

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Tiri di Rokan Hulu Bertindak Tak Senonoh ke Anak

Efendi mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meyebutkan adanya aktivitas perjudian di Suka Mulya.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku judi online berinisial SA tersebut.

BACA JUGA:  SDN 06 di Rokan Hulu Riau Terbakar, Ruang Kelas Hangus

Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya satu lembar kertas timah rokok yang bertuliskan nomor judi togel.

Kemudian juga uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang ada di kantong celana kanan tersangka dan sebuah handphone.

BACA JUGA:  Dihukum Berendam di Kolam, Seorang Santri di Rokan Hulu Tewas

Efendi mengatakan tersangka SA mengakui telah menjual nomor togel online selama sembilan bukan terakhir ini.

Efendi menyebut tersangka dibaw ke Mapolsek Tambusai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat in sedang ditahan di Mapolsek untuk proses hukumnya,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU