GenPI.co Riau - Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial SA (42) yang merupakan seorang penjudi online.
Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino mengatakan pelaku judi online ini ditangkap pada pukul 23.00 WIB, Senin (5/12) lalu.
“Tersangka ditangkap di Sula Mulya, Desa Rantau Panjang,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (8/12).
Efendi mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meyebutkan adanya aktivitas perjudian di Suka Mulya.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku judi online berinisial SA tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya satu lembar kertas timah rokok yang bertuliskan nomor judi togel.
Kemudian juga uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang ada di kantong celana kanan tersangka dan sebuah handphone.
Efendi mengatakan tersangka SA mengakui telah menjual nomor togel online selama sembilan bukan terakhir ini.
Efendi menyebut tersangka dibaw ke Mapolsek Tambusai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat in sedang ditahan di Mapolsek untuk proses hukumnya,” ucapnya. (*)