GenPI.co Riau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai memusnahkan sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil operasi pasar sepanjang 2021 sampai 2022.
Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan mengatakan pemusnahan ini sudah melalui persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai.
Ristola mengungkapkan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan, TNI, Polri maupun instansi lainnya dalam penindakan barang ilegal.
“Kami bersinergi untuk penindakan barang ilegal maupun yang merugikan masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/12).
Dia menyampaikan penindakan ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera. Selain itu juga sebagai tanggung jawab KPPBC untuk melindungi masyarakat.
“Ini wujud tanggung jawab melindungi warga dari bahaya barang ilegal,” tuturnya.
Ristola mengatakan jutaan batang rokok ilegal itu bisa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Dia menambahkan rokok ilegal itu ditemukan dari hasil operasi pasar, maupun pengiriman melalui jasa penitipan.
“Rokok ilegal ini dari 79 penindakan yang dilakukan 2021 dan 2022,” ucapnya. (ant)