GenPI.co Riau - Sebanyak 1,09 kilogram sabu hasil ungkap kasus narkoba dimusnahkan di halaman kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Senin (5/12).
Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando mengatakan kronologis pengungkapkan kasus ini bermula informasi mengenai seorang berinisial HHS yang menyimpan sabu di ruko.
HHS diduga menyimpan sabu di rukonya yang berlokasi di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan.
Mendapati informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria berinisial HHS dan MAS.
“Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti sebanyak 30 plastik sabu,” katanya.
Petugas juga berhasil menangkap pelaku lain yakni AS, BS dan MDT dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Dari interogasi, MDT mengaku disuruh HHS untuk mencarikan satu kilogram sabu yang dipesan AR.
Sedangkan AR mengaku sabu tersebut telah dipesan dan tiba di Pelalawan, dibawa oleh orang suruhan berinisial P yang masih dalam pencarian.
Berliando mengatakan pada hari yang sama petugas berhasil menangkap perempuan berinisial N yang membawa 1 kilogram sabu.
“Perempuan ini membawa sabu dalam bungkusan teh China yang dipesan HHS,” ucapnya. (ant)