GenPI.co Riau - Polres Dumai memusnahkan sebanyak 10,7 kilogram narkoba jenis sabu dari hasil ungkap kasus, Kamis (1/12).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air serta cairan pembersih.
Kapolres Dumai Nurhadi mengatakan sabu itu merupakan hasil ungkap kasus bersama Polsek Medang Kampai pada Oktober lalu.
“Barang bukti ini merupakan ungkap kasus jaringan internasional,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/12).
Nurhadi mengungkapkan sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Kemudian diketahui transit ke Pulau Rupat untuk dibawa ke Dumai.
Dalam kasus ini, pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial FR (36). Dia dibekuk di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning diduga menunggu pemilik barang untuk menjemput.
FR memiliki peran sebagai kurir yang mengambil langsung sabu itu di Pelabuhan tikus yang berlokasi di Kecamatan Medang Kampai.
Pelaku membawa sabu sebesar 10 kilogram itu dengan disimpan ke dalam kotak makanan stereofom.
“Sabu itu ditimpa ikan, jadi seolah sedang berdagang ikan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Nurhadi mengatakan dari total sabu itu masih disisakan sebanyak 100 gram untuk kepentingan proses hukum.
“Pemusnahan ini sudah mempunyai ketetapan hukum dari kejaksaan,” ucapnya. (ant)