Kecelakaan Kerja, BPJS Dumai Pelototi PT Envitec Beri Hak Korban

Kecelakaan Kerja, BPJS Dumai Pelototi PT Envitec Beri Hak Korban - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengawal pembayaran klaim dua orang pekerja tewas di PT Envitec Multi Indonesia. (Foto: ANTARA/Anis Efizudin)

GenPI.co Riau - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengawal pembayaran klaim dua orang pekerja tewas di PT Envitec Multi Indonesia.

Jubir BPJS TK Dumai Dian mengatakan PT Envitec mempunyai tanggung jawab penuh menyelesaikan kewajiban sebagai pemberi kerja kepada korban meninggal dunia M Irvan Ramadhan.

Meski M Irvan Ramdhan sendiri diketahui bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja di Dumai, 2 Pekerja Tewas dan 1 Dirawat

Sedangkan untuk besarannya pun tetap setara dengan yang diterima oleh ahli waris korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja yang belum menjadi peserta BP Jamsostek menjadi tanggungjawab pemberi kerja,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  Hilang di Perairan Tanjung Medang Dumai, Pasutri Ditemukan Tewas

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di kawasan PT EMI pada 29 Oktober 2022 lalu.

Ada dua orang yang tewas dan satu tenaga kerja yang harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:  Banjir Rob Terjadi di Dumai, Polisi Bagi-bagi Sarapan Pagi

“Tenaga kerja asing atas nama Mr. Lan, diketahui karyawan dari mitra atau rekanan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya