Kasus Suap HGU, Mantan Kepala BPN Riau Ditahan KPK

02 Desember 2022 03:00

GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M Syahrir (MS) yang merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

M Syahrir terjerat kasus dugaa suap mengenai pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik menahan yang bersangkutan dalam waktu 20 hari pertama.

BACA JUGA:  Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka

“Tersangka MS ditahan terhitung mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2022 untuk pentingan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/12).

Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap MS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Dugaan Suap HGU di BPN Riau, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka

MS dalam kasus ini sebagai tersangka penerima suap. Selain itu juga ada dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap.

Dua orang tersebut yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Periksa Mantan Bupati Kuansing

Tersangka FW sendiri dalam kasus ini telah ditahan sejak 27 Oktober 2022 lalu.

Sedangkan untuk SDR sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam kasus suap perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.

Dalam perkara tersebut, SDR mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU