GenPI.co Riau - Polres Dumai menghentikan penyelidikan dalam kasus dua pekerja tewas karena kecelakaan kerja di PT Envitec Multi Indonesia.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan penghentian penyelidikan tersebut karena keluarga korban tidak melakukan penuntutan.
“Keluarga korban tidak bersedia membuat laporan polisi terhadap perusahaan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/11).
Nurhadi mengungkapkan keluarga dari korban juga telah menyerahkan surat menolak dilakukan autopsi jenazah.
“Untuk investigasi berkaitan perbaikan keselamatan kerja dilakukan Disnaker,” tuturnya.
Nurhadi berharap peristiwa tewasnya dua pekerja tersebut tak terulang. Dia meminta perusahaan memberikan perhatian lebih dalam keselamatan kerja.
“Perusahaan di Dumai cukup banyak yang menyerap tenaga kerja, sehingga keselamatan kerja harus diperhatikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pekerja tewas dalam kecelakaan kerja di PT EMI pada 29 Oktober 2022 lalu. Selain itu juga ada satu tenaga asing bernama Mr Lan yang menjalani perawatan medis.
Juru Bicara BPJS TK Dumai Dian mengatakan salah seorang pekerja yang tewas tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun untuk hak yang diberikan kepada ahli waris tetap sama dengan pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakernaan.
“Untuk Mr Lan yang menjalani perawatan merupakan karyawan dari mitra,” ucapnya. (ant)