GenPI.co Riau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Riau menangkap pemodal perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial S yang buron enam bulan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Riau menangkap S (40) yang merupakan warga Kuantan Singingi pada Senin (14/11) lalu.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan S merupakan salah seorang pemodal perambah kawan TNTN di Kabupaten Pelalawan yang buron.
“S telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Riau,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/11).
Sustyo mengungkapkan kasus ini bermula dari mepat pelaku perambah dan penebang pohon di TNTN ditangkap pada Maret lalu.
Selain itu juga sebuah alat berat berpa ekskavator disita menjadi barang bukti.
Dari fakta persidangan, mereka melakukan perbuatan perambahan hutan TNTN itu atas perintah S.
Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun S tak juga mendatangi pemanggilan dan melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat.
“Penyidik berhasil mendeteksi keberadaannya dan ternyata masih melakukan perambahan di kawasan Tesso Nilo. Petugas menangkapnya di Pekanbaru,” ucapnya. (ant)