GenPI.co Riau - Seorang kepala desa bernama Edi Wirnata di Kabupaten Kampar memecat pegawainya yang bernama Fitri Yati saat sedang hamil tua.
Fitri Yati sebelumnya merupakan kepala seksi pelayanan Desa Sawah di Kecamatan Kampar Utara. Dia dipecat pada 27 Juli 2022 lalu.
Karena merasa keberatan, dia pun mengadukan peristiwa itu ke Komisi I DPRD Kampar pada Senin (21/11).
Fitri Yati mengatakan sebelum dipecat dia menjalankan tugas yang cukup banyak dan terlalu menyita waktu.
Dia menceritakan kronologis tersebut di depan anggota DPRD Kampar sambil menahan tangis.
Dalam pengaduan itu, Fitri Yati hanya dibela oleh satu orang saja yakni anggota BPD Syamsul Mukhmar.
Syamsul mengatakan Fitri Yati telah bekerja maksimal bahkan sampai pukul 00.00 WIB untuk menyelesaikan tugas ganda.
“Personelnya sangat minim. Beban kerja tertumpu pada Fitri Yati,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/11).
Sementara, Kades Edi Wirnata membantah apa yang disampaikan oleh Fitri Yati. Menurut dia, mantan pegawainya tersebut sudah tidak bisa lagi dibina.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmidan mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu apa yang disampaikan dari dua belah pihak.
“Kami akan menelaah semua kronologis dan mengambil keputusan secara jernih,” ucapnya. (ant)