GenPI.co Riau - Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut ada kemungkinan UMK di wilayahnya di atas UMP Riau 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 3,105 juta.
Jamal mengatakan pihaknya telah menerima surat penepatan UMP tersebut dan akan dijadikannya sebagai acuan penyusunan UMK Pekanbaru.
Dia menyampaikan penyusunan UMK akan secepatkan dilakukan melalui rapat dengan dewan pengupahan.
“Kami akan secepatnya menentukan UMK Pekanbaru untuk tahun 2023,” katanya dikutip dari Antara, Senin (21/11).
Jamal mengungkapkan sesuai aturan baru mengenai pengupahan, UMK Pekanbaru 2023 merujuk dari UMP Riau.
“Kami sidang dengan dewan pengupahan. Dalam menentukannya, kami ada rumus,” ujarnya.
Menurut Jamal, kemungkinan UMK akan naik di atas UMP Riau karena unsur pembentukan nilainya yang lebih besar.
UMk Pekanbaru pada 2022 sendiri sebesar Rp 3,049 juta.
“UMK Pekanbaru untuk 2023 ada kenaikan sekitar 6 sampai 7 persen jika dibanding 2022,” ucapnya. (ant)