Disnaker Sebut UMK 2023 Pekanbaru Ada Potensi Naik

21 November 2022 14:00

GenPI.co Riau - Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut ada kemungkinan UMK di wilayahnya di atas UMP Riau 2023.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 3,105 juta.

Jamal mengatakan pihaknya telah menerima surat penepatan UMP tersebut dan akan dijadikannya sebagai acuan penyusunan UMK Pekanbaru.

BACA JUGA:  Sempat Bertikai, Ojol dan Petugas Keamanan di Pekanbaru Berdamai

Dia menyampaikan penyusunan UMK akan secepatkan dilakukan melalui rapat dengan dewan pengupahan.

“Kami akan secepatnya menentukan UMK Pekanbaru untuk tahun 2023,” katanya dikutip dari Antara, Senin (21/11).

BACA JUGA:  Kasus ODHA di Riau Tercatat 8.034 Orang, Terbanyak Pekanbaru

Jamal mengungkapkan sesuai aturan baru mengenai pengupahan, UMK Pekanbaru 2023 merujuk dari UMP Riau.

“Kami sidang dengan dewan pengupahan. Dalam menentukannya, kami ada rumus,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Riau Berlakukan Tilang Elektronik Mobile di Pekanbaru

Menurut Jamal, kemungkinan UMK akan naik di atas UMP Riau karena unsur pembentukan nilainya yang lebih besar.

UMk Pekanbaru pada 2022 sendiri sebesar Rp 3,049 juta.

“UMK Pekanbaru untuk 2023 ada kenaikan sekitar 6 sampai 7 persen jika dibanding 2022,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU