GenPI.co Riau - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 sebesar Rp 3,1 juta atau naik 5,92 persen.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan jumlah UMP 2023 mengalamin kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.938.564.
Imron menyebut penetapan itu melalui sidang dewan pengupahan yang dilakukan pada Selasa (15/11).
“Dalam sidang melibatan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPS dan Pemprov Riau,” katanya dikutip dari Antaranews, Jumat (18/11).
Dalam penetapan itu masih memakai formulasi yang lama, yaitu PP 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.
Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengenai penetapan UMP 2023 itu.
“Sesuai Undang-undang, SK penetapan UMP ditetapkan Gubernur Riau,” ujarnya.
Imron mengungkapkan setelah SK ditetapkan Gubernur Riau, maka akan langsung menyurati pemerintah kabupaten maupun kota supaya merealisasikannya mulai awal 2023.
Dia berharap seluruh perisahaan membayar karyawannya sesuai pedoman besaran UMP Riau yang ditetapkan.
“Harapannya semua perusahaan mulai Januari 2023 membayar gaji karyawan sesuai kesepakatan bersama,” ucapnya. (ant)