GenPI.co Riau - Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial M (50) warga Kelurahan Wonorejo yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di Jalan Rambai, Wonorejo pada akhir Oktober lalu.
Penangkapan seorang ibu rumah tangga itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rumah yang bersangkutan diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, ternyata informasi tersebut memang benar. Petugas pun langsung menangkap M dan menggeledahnya.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan. Namun akhirnya menyerah, dan dibawa ke Mapolsek,” katanya dikutip dari Tribratanews Pekanbaru, Kamis (10/11).
Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu dengan berat 9,53 gram yang dibungkus dalam tisu serbet.
Petugas juga menyita uang sebesar Rp 819 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan satu handphone.
Syahfnil mengatakan dari hasil interogasi, tersangka mengelak kalau sabu yang berada di rumahnya itu miliknya.
Tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut,” ucapnya. (*)