2 Pekerja Tewas di PT EMI, Wali Kota Dumai Desak Evaluasi Izin

10 November 2022 14:00

GenPI.co Riau - Wali Kota Dumai Paisal mendesak supaya instansi terkait melakukan evaluasi syarat izin perusahaan PT EMI, setelah adanya kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja.

Paisal mengungkapkan pengecekan ulang tersebut juga karena adanya temuan mesin pengolah belum disertifikasi di perusahaan itu.

“Segera cek ulang standar dan sertifikasi mesin, supaya mereka sesuai aturan dan terawasi optimal,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/11).

BACA JUGA:  Diduga Palsukan Identitas, WN Malaysia Diamankan di Dumai

Paisal mengatakan perusahaan itu juga diketahui belum menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Dia pun mendesak supaya dinas terkait melakukan pengecekan mengenai legalitas perusahaan yang berada di Kelurahan pelintung, Kecamatan Medang Kampai ini.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja di Dumai, 2 Pekerja Tewas dan 1 Dirawat

Kemudian penyelidikan terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan dua pekerja tewas juga harus segera dilakukan.

Penyelidikan itu untuk penegakan hukum, sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan aturan.

BACA JUGA:  Perahu Terhantam Ombak, Pasutri Jatuh ke Laut di Dumai

“Wajib mereka menanggung risiko, kalau ada kelalaian,” ucapnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di PT EMI Dumai beberapa waktu lalu yang menyebabkan dua pekerja tewas dan satu dirawat.

Korban yang tewas diketahui bernama Muhammad Arfan Ramadhan (27) dan Dedi (30). (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU