GenPI.co Riau - BBPOM Pekanbaru melimpahkan berkas perkara dan tersangka M, pemilik distributor kosmetik ilegal ke jaksa penuntut umum.
Penyerahan berkas perkara tahap pertama dilakukan pada 4 Oktober 2022.
Pelaku M disangkakan pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 mengenai kesehatan, yakni sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa komestik tanpa izin edar.
Setelah dilakukan penelitian berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya pada Rabu (2/11) lalu
Dalam kasus ini, petugas melakukan penyidikan cukup lama. Sebab tersangka sempat melarikan diri.
BBPOM dan Polda Riau kemudian berkoordinasi, dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang.
Petugas pun berhasil menangkap tersangka M pada 24 September 2022 lalu dan ditahan di Polda Riau.
Dikutip dari Antara, penyidik BBPOM Pekanbaru berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal atas perbuatannya.
Hal itu supaya ada efek jera dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
Vonis yang setimpal itu membuat penegakkan hukum oleh penyidik BBPOM Pekanbaru bisa memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat. (ant)