GenPI.co Riau - Seorang buronan kasus pengedaran narkoba berinisial DN dikabarkan keberadaannya di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Warga bernama Busran didampingi Kusman Rika dan Zulkafli mengungkapkan pihaknya meminta petugas polisi segera menangkan yang bersangkutan.
“Karena keberadaannya sudah sangat meresahkan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/11).
Adanya buronan tersebut awalnya diketahui dari informasi Kapolsek Kampar Kiri. Kabar tersebut mengenai ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba.
Informasi itu diungkapkan Kapolsek Kampar Kiri saat acara sosialisasi peningkatan BUMDes dan sosialisasi penanggulangan narkoba pada Desember 2021 silam.
“Saat itu, Pak Kapolsek menyampaikan kepada peserta mengenai buron itu,” ujarnya.
Setelah mengetahuinya, dia baru sadar kalau DN merupakan buronan polisi.
Dia juga sempat melihat DN di wilayah kampungnya di rumah istri yang bersangkutan di Desa Kuntu.
Busran mengaku keberadaan desanya menjadi tak aman dan nyaman. Sebab DN diketahui sudah mulai mengganggu kehidupan masyarakat.
Sebelumnya, Tim Polres Kampar menangkap dua pengedar sabu di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri pada Agustus 2022.
Dua pelaku pengedar narkoba tersembut merupakan komplotan dari DN. (ant)