GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Kampar, Kabupaten Kampar menang dua pria yang mencuri kambing dan juga penadahnya.
Pelaku pencurian yakni TG (31) dan WY (36) sebagai penadah kambing tersebut. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kampar Utara.
Dikutip dari Tribratanews Riau, TG melakukan pencurian terhadap kambing betina milik korban bernama Rinaldi (36) warga asal Kecamatan Kampar pada Minggu (30/10) dini hari.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, melaporkannya ke pihak polisi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku TG pada Jumat (4/11) lalu.
Dari diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual kambing tersebut kepada WY dengan harga Rp 700 ribu.
WY yang ditangkap kemudian sempat berkelit kalau kambing yang dibelinya itu telah dimakan anjing liar.
Petugas polisi pun melakukan penggeledahan ditemukan ada uang sebesar Rp 1 juta diduga hasil penjualan kambing curian itu.
Kapolsek Kampar Marupa Sibarani mengatakan dua pelaku telah dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Masih ada satu orang DPO berinisial FT, rekan TG yang juga berperan mencuri kambing,” ucapnya. (*)