GenPI.co Riau - Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing melakukan razia warung remang-remang yang semakin meresahkan warga di Desa Koto Cengar pada Kamis (3/11) malam.
Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang reshaj.
“Kami melakukan penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Sabtu (5/11).
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas pemilik, pekerja danjuga pengunjung.
“Semuanya dilakukan pendataan,” tuturnya.
Ferry mengungkapkan pemilik warung juga diminta untuk membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk kesediaan memberi penerangan yang cukup.
“Pemilik juga supaya tidak memutar atau menyalakan music dengan suara yang terlalu keras,” ujarnya.
Ferry mengimbau kepada para pemilik warung remang-remang supaya tidak menjual minuman keras serta membatasi jam operasional.
Jika diketahui ada yang melakukan pelanggaran dari surat perjanjian maka akan ada penindakan dari petugas.
“Petugas akan melakukan tindakan tegas serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (ant)