GenPI.co Riau - Bidang Propam Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian dalam sidang kode etik, Senin (8/8).
Iwan Siagian diketahui terbukti melepas terduga penyalahgunaan narkoba berinisial RN yang merupakan anggota DPRD Kuansing.
RN ini sebelumnya diduga melakukan pesta barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing.
BACA JUGA: Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Iwan Siagian telah menjalani sidang kode etik di Propam Polda.
“Saudara IS didemosi tujuh tahun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Polda Riau Beber Alasan Pria di Inhu Rakit dan Ledakkan Bom
Sanksi demosi merupakan pemindahan anggota Polri dari hierarki yang dia tempat ke jabatan yang lebih rendah.
“Dia yang jelas dipindahkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Operasi Zebra, Kapolda Riau Moh Iqbal Minta Personel Tak Arogan
Iwan Siagian sebelumnya ditahan di Mapolda Riau sejak 23 Agustus lalu setelah ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan saat menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing inisial RN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News