GenPI.co Riau - Sebanyak 15 kepala desa menolak keberadaaan PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.
Pernyataan sikap penolakan ini merupakan buntut dari terjadinya konflik lahan masyarakat yang terjadi seak 25 tahun.
PT RPI diangap tak menjalakan SK Menteri Kehutanan terkait lahan seluas 11.620 hektare dan diduga menyerobot serta mengolah lahan milik warga.
Ketua LAMR Inhu Datuk Seri Marwan mengatakan sudah ada negosiasi antara warga dengan perusahaan.
“Tapi kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah tak dijalankan PT RPI,” katanya, Rabu (2/11).
Dia menyebut PT RPI juga melakukan pengrusakan terhadap aset dan juga akses masyarakat.
Selain itu juga memakai tenaga aparat negara untuk menjaga areal lahan, melakukan intervensi terhadap masyarakat setempat.
“Masyarakat menjadi takut,” ujarnya.
Warga dan perusahaan itu juga telah sepakat lahan yang disengketakan berstatus quo atau tak boleh ada aktivitas.
Namun PT RPI tak kooperatif dengan melakukan pengrusakan kebun dan aset LAMR di area sengketa. (ant)