GenPI.co Riau - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah, Rokan Hulu tewas saat sedang menjalani hukuman berendam di kolam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu (23/10).
Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan korban bernama Hafiz bersama teman-temannya mendapat hukuman dari bagian keamanan pondok.
Hafiz bersama teman-temannya diketahui keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan pada pukul 23.10 WIB, Sabtu (22/10).
Setelah itu, Hafiz dan rekan-rekannya tersebut memilih duduk di lapangan bola Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 WIB.
Para santri tersebut kemudian mengendap untuk pulang ke pondok.
“Namun bagian kemanan pondok berinisial LS (42) mengetahuinya. Mereka lalu dihukum berendam ke kolam depan asrama selama lima menit,” katanya, Senin (31/10).
LS juga meminta kepada para santri itu untuk menyelam membasahi kepalanya. Kemudian mereka disuruh keluar dari kolam untuk mandi.
Namun Hafiz tak kunjung keluar dari kolam. Setelah dievakuasi dan dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban yang tak menerima peristiwa tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“LS ditangkap tanpa perlawanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. (ant)