GenPI.co Riau - Tim gabungan melakukan operasi sapu jerat atau racun dan sosialisasi konservasi satwa liar gajah dan harimau di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Tim gabungan tersebut terdiri dari BBKSDA Riau, PT Arara Abadi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Himpunan Pegiat Alam dan lainnya.
Plt Kepala Bidang KSDA Wil II Hartono mengatakan pihaknya mengapresiasi atas keiatan operasi jerat ini.
Menurutnya, kegiatan ini menunjukan para pihak konsen terhadap penyelamatan satwa luar yang dilindungi.
Dia berharap kegiatan yang dilakukan pada Selasa (25/10) itu bisa dilakukan secara kontinu dan melibatkan masyarakat sekitar.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/10).
Hartono menyebut pelaku yang memasang jerat bisa dikenai sanksi Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
Adapun hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” ujarnya.
Ketua Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS) Syamsuardi menambahkan dalam kegiatan ini ada temuan sebuah jerat sling dan jerat-jerat kecil.
Jerat sling itu bisa untuk menangkap satwa besar seperti kijang, babi, bahkan harimau dan gajah.
“Temuan kami juga ada berupa racun herbisida. Semua kami sita,” ucapnya. (ant)