Oknum Polisi Siak Terlibat Penyelundupan 52,90 kg Sabu

28 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Riau - Oknum polisi anggota Polres Siak berinisial E ditahan Kejaksaan Negeri Dumai karena terlibat dalam penyelundupan 52,90 kilogram sabu.

E menjadi tahanan Kejari Dumai di Rutan Polres Dumai setelah berkas perkara dilimpahkan dari BNN Riau pada Rabu (26/10).

Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan E bersama warga sipil berinisial Y ditangkap BNN di salah satu kamar hotel di Dumai pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:  Simpan 3 Kg Sabu, Ayah dan Anak di Bengkalis Dituntut 16 Tahun Penjara

“Tersangka dan barang bukti perkara hasil ungkap BNN telah diserahkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

Iwan mengungkapkan kejaksaan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan bagi dua tersangka untuk kemudian disidangkan.

BACA JUGA:  Pengedar dan Pemakai Sabu di Rokan Hilir Ditangkap di Gubuk

Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sebanyak 52,90 kg sabu di Dumai.

Dalam kasus itu, petugas juga menangkap seorang anggota polisi berinisial E dan warga sipilih berinisial E.

BACA JUGA:  BNNP Riau Musnahkan 2,9 Kg Sabu dari Penangkapan Pengedar

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy saat itu mengungkapkan E ditangkap di dalam mobilnya yang sedang parkir di halaman hotel.

E ditangkap bersama dengan barang bukti sebanyak 52,90 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh China.

Petugas selanjutnya menangkap Y di salah satu kamar hotel itu yang punya peran memerintah E.

“E diperintah untuk mengambil dan menerima narkotika itu,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU