GenPI.co Riau - Sebuah sindikat narkotika jenis pil ekstasi terungkap beroperasi di sebuah warung mpek-mpek yang berada di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru.
Deputi BNN RI Irjen Kennedy mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi dalam penggerebekan itu.
Dia menyebut sindikat itu telah melakukan produksi ekstasi sejak September 2022 lalu.
“Barang bukti yang diamankan, total 2.385 butir,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/10).
Tim dari BNN RI juga berhasil menangkan dua orang tersangka dalam penggerebekan tersebut.
Adapun dua tersangka itu yakni berinsial I (33) dan H (54) dari warung mpek-mpek Cek Put.
Kennedy mengungkapkan dua tersangka itu mampu membuat sekitar 300 butir ekstasi dalam satu hari.
“Pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan luar Pekanbaru,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.
Aturan tersebut mengenai Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ant)