Jual Beli Pupuk Subsidi di Luar Peruntukan, Polisi Rohul Bekuk 2 Pria

26 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua pria diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan.

Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman Km 5 Desa Pematang Tebih.

“Penangkapan dilakukan Selasa (18/10) lalu,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Kejari Rohul Laporkan Alvin Lim

Andi mengungkapkan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan kecurigaan mengarah ke sebuah mobil yang membawa 55 karung pupuk bersubsidi di Jalan Sudirman km 5.

BACA JUGA:  Hilang 3 Hari, Petani Jagung di Rohul Ditemukan Tak Bernyawa

Andi menyebut petugas lalu menangkap dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, setelah melalui interogasi.

Beberapa barang bukti juga disita, di antaranya satu unit mobil pick up beserta surat-suratnya.

BACA JUGA:  3 Kios di Rohul Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 90 Juta

Kemudian juga sebanyak 55 karung pupuk bersubsidi dengan merk NPK Ponska.

Andi mengatakan para pelaku dan barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ujung Batu.

“Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU