GenPI.co Riau - Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau memastikan sudah tidak ada lagi tilang manual ke depannya.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi yang dikeluarkan melalui surat telegram yang berlaku per 18 Oktober 2022 itu berisi penindakan pelanggar lalu lintas tak lagi memakai tilang manual.
“Untuk di Pekanbaru sudah berlalui, sesuai petunjuk dan arahan pimpinan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/10).
Angga mengungkapkan penindakan untuk pelanggar lalu lintas nantinya hanya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Ada dua jenis ETLE, yaitu statis dan mobile,” ujarnya.
Angga mengatakan ETLE statis yakni kamera pemantau di titik tertentu. Sedangkan untuk mobile, kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau kendaraan patroli.
Menurutnya, petugas lapangan nantinya hanya berperan untuk langkah edukasi.
“Ketika ada pelanggaran, tegur, perbaiki, arahkan, dan lepaskan,” tuturnya.
Dia tetap mengimbau kepada masyarakat supaya taat dalam berkendara.
“Patuhi aturan tertib dan keselamatan antar pengguna kendaraan,” ucapnya. (ant)