Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi

14 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Riau - Oknum Polwan Brigadir IR mendapat sanksi demosi dua tahun melalui sidang kode etik Propam Polda Riau karena terbukti bersalah terlibat kasus penganiayaan.

Brigadir IR diketahui melakukan penganiayaan terhadap perempuan bernama Riri karena tak setuju hubungan asmara yang dijalin adiknya dengan korban.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Brigadir IR mendapat sanksi administrasi dan etika.

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Brigadir IR, Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa

“Dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Kenaikan pangkatnya juga ditunda,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/10).

Sedangkan untuk sanksi etika yakni Brigadir IR wajib meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir IR: 8 Anggota BNN Provinsi Riau Diperiksa

Selain itu juga menuliskan permohonan maaf kepada pimpinan Polri atas kesalahannya tersebut.

Johanes mengungkapkan Brigadir IR juga mendapatkan kewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani.

BACA JUGA:  Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR

“Pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan IR ini bersama ibunya yang datang ke kontrakan Riri pada Rabu (21/9) malam.

Keduanya diduga melakukan penyekapan dan memukuli Riri secara membabi buta di kamar. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU