KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dalam Suap Kanwil BPN Riau

10 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Riau - KPK menyita uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dan sejumlah dokumen dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober.

“Ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/10).

BACA JUGA:  Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan

Adapun untuk lokasi penggeledaha yakni di kantor perusahaan swasta dan rumah dari pihak terkait kasus dugaan suap ini.

“Bukti segera dianalisis dan disita untuk kelengkapan berkas perkara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Surya Darmadi di Rumah Sakit, Pemeriksaan oleh KPK Ditunda

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

Beberapa orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaa suap ini.

BACA JUGA:  Dugaan Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Lakukan Penyidikan

Namun KPK belum mengungkapkan secara detail siapa saja tersangkanya, kronologis maupun pasal yang disangkakan.

Penyidikan baru itu merupakan tindaklanjut dari proses persidangan dan fakta hukum dari kasus suap dengan terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru telah memvonis Adi Putra berupa penjara 5 tahun 7 bukan ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU