GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan hak guna bangunan oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ini merupakan penyidikan baru dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
“KPK melakukan penyidikan baru, dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU yang dilakukan pejabat di Kanwil BPN Riau,” katanya, Jumat (7/10).
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Ali Fikri mengungkapkan untuk siapa saja yang menjadi tersangka, kronologis maupun pasal yang disangkakan akan segera diumumkan.
“Akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini sudah cukup,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan ini pula, KPK juga telah mengumpulkan alat bukti, termasuk menggeledah beberapa tempat.
Ali Fikri menegaskan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat setiak ada perkembangan penyidikan,
“Akan kami sampaikan, sehingga penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus suap perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing, Riau.
Adapun tersangka penerima suap yakni Andi Putra dan yang menyuap adalah General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun, 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (ant)