GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan santunan kematian kepada masyarakat yang kurang mampu.
Santunan kematian yang rencananya diberlakukan mulai 2023 mendatang ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga untuk biaya penyelenggaraan jenazah.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus mengatakan pendataan terhadap calon penerima santunan ini sudah mulai dilakukan.
Mereka yang masuk dalam daftar penerima santunan kematian ini harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Penerima santunan kematian ini merupakan fakir miskin yang masuk dalam DTKS,” katanya, Senin (26/9).
Idrus mengungkapkan RT maupun RW juga bisa mengusulkan warganya yang kurang mampu dari segi ekonomi untuk bisa menerima santunan kematian.
Nama-nama warga yang diusulkan oleh RT maupun RW tersebut nantinya bisa disodorkan ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan bisa melakukan musyawarah mengenai kelayakan penerima santunan kematian untuk diusulkan ke dinas sosial.
“Dari kami, selanjutkan akan diusulkan ke kementerian supaya masuk ke dalam DTKS,” tuturnya.
Idrus mengatakan Kementerian Sosial yang nantinya menentukan apakah nama yang diusulkan itu bisa masuk ke DTKS atau tidak.
“Kami hanya mengusulkan KK dari RT dan RW. Diterima atau tidak, yang menentukan dari kementerian,” ucapnya. (ant)