Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan

26 September 2022 14:00

GenPI.co Riau - Polda Riau menetapkan Brigadir IR seorang polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang wanita yang menjalin asmara dengan adiknya.

Brigadir IR dan ibunya diduga melakukan penganiayan dan penyekapan terhadap wanita bernama Riri.

Selain itu, Brigadir IR juga beberapa kali membentak Ketua RW yang berusaha melerai, hingga harus dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:  4 Hari, Polda Riau Ungkap Kasus 203 Kilogram Sabu!

Namun akhirnya tewas karena diduga mengalami serangan jantung.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Brigadir IR dan ibundanya berinisial YUL telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Asmara, Brigadir IR Diduga Pukuli Wanita di Riau dan Bentak RW

Penetapan ini setelah melalui serangkaian proses penyidikan dengan memeriksa para saksi termasuk korban dan IR.

“Gelar perkara telah dilakukan. IR dan ibunya ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/9).

BACA JUGA:  Kasus Polwan Brigadir IR, Polda Riau Periksa 6 Saksi

Sunarto mengungkapkan tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau.

Sedangkan YUL, sang ibunda, tak ditahan oleh penyidik karena berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni kooperatif selama proses penyidikan.

“YUL harus merawat cucunya, anak dari tersangka IR,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU