GenPI.co Riau - Polda Riau menetapkan Brigadir IR seorang polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang wanita yang menjalin asmara dengan adiknya.
Brigadir IR dan ibunya diduga melakukan penganiayan dan penyekapan terhadap wanita bernama Riri.
Selain itu, Brigadir IR juga beberapa kali membentak Ketua RW yang berusaha melerai, hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Namun akhirnya tewas karena diduga mengalami serangan jantung.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Brigadir IR dan ibundanya berinisial YUL telah ditetapkan tersangka.
Penetapan ini setelah melalui serangkaian proses penyidikan dengan memeriksa para saksi termasuk korban dan IR.
“Gelar perkara telah dilakukan. IR dan ibunya ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/9).
Sunarto mengungkapkan tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau.
Sedangkan YUL, sang ibunda, tak ditahan oleh penyidik karena berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni kooperatif selama proses penyidikan.
“YUL harus merawat cucunya, anak dari tersangka IR,” ucapnya. (ant)