GenPI.co Riau - Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau dan tindak pencucian uang Surya Darmadi mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Pengajuan nota keberataan tersebut karena dakwaan terhadap dirinya dinilai sumir dan prematur.
Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan akibat dakwaan yang sumir dan prematur itu membuat terdakwa menjadi korban penegakan hukum yang terkesan dipaksakan.
“Proses penegakan hukum terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/9).
Juniver Girsang mengungkapkan sumir dan prematur itu diartikan dakwaan yang disusun terlalu singkat dan terburu-buru, sehingga belum waktunya diajukan ke persidangan.
Dia mengatakan sudah ada aturan baru dalam Omnibus Law melalui UU nomor 11 tahun 2022 mengenai Conta Kerja.
Dalam aturan itu menyatakan masih ada waktu selama tiga tahun untuk pelaku usaha dalam menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Kemudian juga hanya dikenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan.
Juniver menuturkan perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan semua izin.
“Sedangkan untuk PT. Kencana Amal Tani dan PT. Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," ucapnya. (ant)