GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir (Rohil) sudah membekuk setidaknya tiga pria yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada September 2022 ini.
Terakhir, Satreskrim Polres Rohil menangkan pria berinisial S (45) pada Jumat (16/9). Pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berusia 13 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus ini terungkap saat Bhabinkamtimbas melihat korban menangis di pos security di sebuah kebun.
Bhabinkamtibmas tersebut yakni Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani.
“Korban ditanya, dan mengaku telah mengalami tindak asusila yang pelakunya merupakan ayah tirinya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/9).
Korban juga mengaku hal itu dialaminya sudah berkali-kali sejak Maret 2022.
Ibu korban yang mengetahuinya langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Rokan Hilir.
Setelah mendapatkan laporan, petugas dari Polres Rohil menangkap pelaku saat sedang bekerja di kebun sawit.
Sebelumnya, petugas dari Polres Rohil menangkap pria berinisial HJ (46) karena melakukan tindak asusila ke anak tiri pada Minggu (11/0).
Petugas juga menangkap pria berinisial D (19) yang melakukan tindak asusila ke R (12) hingga hamil, pada Kamis (1/9). (ant)