GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial HS, warga Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi karena diduga berulang kali melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasih Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan korban yang masih berumur 15 tahun ini dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak sembilan kali.
“Dari pengakuan korban, sudah sembilan kali pada Mei sampai Juli 2022,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/9).
Terungkapnya tindakan HS ini setelah ibu korban menanyakan mengenai peristiwa apa yang terjadi saat korban pergi dengan ayah tirinya.
Korban lalu mengakui tindakan yang dialaminya. Sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Juliandi mengungkapkan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HS di sebuah warung.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk peyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
HS kemudian mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Dia dikenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3).
Kemudianm Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ant)