GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Siak menangkap empat pelaku eksploitasi anak, mempekerjakan korbannya untuk melayani tamu di kafe.
Adapun empat orang pelaku di antaranya Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23).
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja mengatakan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat Yana menawarkan pekerjaan di kafe terhadap UMI.
Karena tergiur, UMI lalu mengajak beberapa temannya yakni RP, TS dan NB. Mereka yang diajak UMI ini masih di bawah umur tapi sudah tak sekolah.
“UMI berkata kalau tiga temannya yang masih di bawah umur juga tertarik bekerja di kafe,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (7/9).
Yana kemudian menjemput empat orang tersebut untuk diajak ke daerah Sabak Auh tanpa seizin orang tua dari para korban.
Mereka langsung dibawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi untuk bekerja di kafe.
“Saat di mobil bersama tersangka YN dan HM, korban diminta menjawab umur 18 tahun kalau ada yang tanya,” ujarnya.
Para korban itu kemudian diminta untuk melayani tamu kafe yang minum minuman keras. Mereka juga diminta berjoget dan memakai pakaian seksi.
Salah seorang korban lalu menghubungi orang tua atas apa yang dialami. Orang tua dari korban berinisial RP (15) lalu melaporkan ke petugas polisi.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku. Salah satu pelaku merupakan perempuan,” ucapnya. (*)