GenPI.co Riau - Petugas Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap mantan kepala desa di Kecamatan Tambusai Utara karena diduga menjadi bandar narkoba.
Penangkapan mantan kepala desa berinisial S tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Tambusai Utara pada Sabtu (3/9) lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan mantan kepala desa itu digerebek saat bersama rekannya berinisial MA.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (5/9).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 14 butir narkotika jenis pil ekstasi merek LV dengan berat 5,79 gram.
“Kemudian juga satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram, yang disita dari mantan kades,” ujarnya.
Sedangkan untuk rekannya berinisial MA ditemukan menyimpan dua butir pil ekstasi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis fortuner dan handphone milik dua tersangka itu.
Soegito mengatakan dua orang tersangka ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Rohul.
“Keduanya ditahan untuk langkah penyelidikan,” ucapnya. (*)