Peraturan Baru PNS dan ASN Lain, Semua Harus Siap

01 April 2022 06:00

GenPI.co Riau - Para PNS dan ASN lain di Pemkab Kepulauan Meranti harus segera mengikuti peraturan baru tentang absensi.

Saat ini Pemkab Meranti sedang mempersiapkan sistem absensi berbasis teknologi.

Nantinya, para ASN, termasuk PNS, tidak akan lagi melakukan absensi secara manual.

BACA JUGA:  Polisi Polres Kepulauan Meranti Turun, Warga Tionghoa Aman

Mereka bisa melakukan absensi kehadiran menggunakan smartphone masing-masing.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kepulauan Meranti Muhlisin menjelaskan absensi harus melewati radius tertentu.

BACA JUGA:  Informasi Penting untuk ASN dan PNS Riau, Mohon Siap

"Radiusnya sekitar sepuluh meter,” kata Muhlisin, Selasa (29/3).

Dengan sistem absensi berbasis teknologi, para PNS dan ASN lain harus datang ke tempat kerja.

BACA JUGA:  Peringatan Bagi PNS, Awas TPP Dipotong

“Jadi, mau tidak mau harus ke kantor dan tidak bisa titip menitip absen lagi," kata Muhlisin.

Diskominfo Meranti juga akan melakukan pengaturan jaringan interkoneksi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

Tujuannya ialah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti.

Selain itu, interkoneksi juga bisa menghemat anggaran internet yang selama ini dialokasikan di masing-masing OPD.

"Kami juga bisa memfilter konten-konten tidak layak pada saat jam kerja. Ini akan memaksimalkan kinerja masing-masing OPD," ucap Muhlisin. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co RIAU