GenPI.co Riau - Pemkab Kepulauan Meranti segera menetapkan peraturan baru tentang absensi untuk para ASN, termasuk PNS.
Sistem absensi manual untuk para ASN akan diganti menggunakan smartphone.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kepulauan Meranti Muhlisin mengatakan ASN bisa absensi melalui smartphone masing-masing.
Namun, absensi PNS dan ASN lain tersebut harus melewati titik koordinat kantor masing-masing.
"Radiusnya sekitar sepuluh meter. Jadi, mau tidak mau harus ke kantor dan tidak bisa titip menitip absen lagi," kata Muhlisin, Selasa (29/3).
Muhlisin menjelaskan sistem absensi ASN menggunakan smartphone sudah selesai.
“Sebanyak 50 persen PNS sudah register. Kami masih terus menyesuaikan database kepegawaian di Meranti," kata Muhlisin.
Menurut Muhlisin, absensi menggunakan smartphone adalah cikal bakal peningkatan sistem manajemen kepegawaian di Pemkab Meranti.
Ke depan akan ada menu tugas harian ASN untuk dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
"Pimpinan akan lebih mudah mengukur dan mengevaluasi kinerja bawahan," kata Muhlisin. (ant)