GenPI.co Riau - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset berupa hotel hingga helikopter dari tersangka dugaan korupsi lahan sawit di Riau Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan ada setidaknya 32 aset yang telah disita.
Aset itu tersebar di Jakarta ada 18, kemudian di Riau 12 aset dan di Bali ada 2 aset. Penyidik menyita hotel di Bali dan melacak aset di Kalimantan Barat.
Kemudian juga aset di Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam.
Selain itu, penyidik menyita satu unit helikopter bell 427 nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Deb Air Nusantara.
Adapun untuk pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, kembali dilakukan pada Rabu (24/8) di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam proses pemeriksaan itu, Surya Darmadi didampingi pengacaranya Juniver Girsang.
“Akan diperiksa kembali kalau penyidik masih butuh klarifikasi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Juniver mengatakan kliennya menghormati langkah penyidik melakukan penyitaan aset itu.
Namun pihaknya juga akan melakukan uji di pengadilan terkait aset disita yang tidak ada hubungannya dengan lima perusahaan terkait dugaan kasus dugaan korupsi.
“Kami akan uji di pengadilan,” ucapnya. (ant)