GenPI.co Riau - Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma milik tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau telah diblokir.
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan mendapat petunjuk dari Menteri ATR Hadi Tjahjanto.
“HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi dipastikan telah dibloker pada 22 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/8).
Pemblokiran tersebut terkait kasus dugaan korupsi Surya Darmadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Raja Juli mengungkapkan per Senin (22/8) lalu, sudah tidak boleh ada hak peralihan, pengalihan tanggunan maupun transaksi jual beli tanah HGU itu.
Kebijakan tersebut tidak akan diubah hingga kasus hukum sudah tuntas.
Raja Juli mengatakan ada dua HGU di Kuansing yang telah diblokir. Peratama yakni HGU nomor hak 1 seluas 11.260 hektare.
“Kemudian juga HGU nomor hak 3 seluas 2.997 hektare,” ujarnya.
Raja Juli mengungkapkan tindakan cepat dan tegas ini juga telah sesuai dengana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arahan itu agar kementerian terlibat serius dengan penegakan hukum dan rasa keadilan. (ant)