Dugaan Korupsi Lahan Sawit di Riau, Surya Darmadi Diperiksa

18 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Riau - Tersangka dugaan korupsi, pencucian uang dan penguasaan lahan sawit di Provinsi Riau atas nama Surya Darmadi dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (18/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan pemeriksaan rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00,” katanya, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Duta Palma di Inhu, 4 Bos Diperiksa

Surya Darmadi menyersahkan diri dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan pada Senin (15/8).

Setelah menyerahkan diri, dia kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA:  Tersangka Penguasaan Lahan Sawit, Surya Darmadi Ditahan

Dia ditetapkan tersangka bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 atas nama Raja Thamsir Rachman.

Kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

BACA JUGA:  Alasan Kondisi Kesehatan, Pemeriksaan Surya Darmadi Ditunda

Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi terkait dugaan menghalangi penyidikan korupsi Duta Palma Group.

Keduanya yakni AD yang merupakan Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

AD, yang merujuk pada keterangan merupakan Adil Darmadi, anak Surya Darmadi. Sedangkan TTG yakni Tovariga Triaginta Ginting.

TTG menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani yang masih tergabung dalam Grup Duta Palma. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU