Zona Merah PMK, Sapi dari Siak Ditolak ke Kepulauan Meranti

18 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Riau - Sebanyak lima sapi dari Kabupaten Siak ditolak masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja Selat Panjang Abdul Aziz Nasution mengatakan sapi tersebut akan dibawa masuk melalui Pelabuhan Perumbi.

Petugasnya yang bekerja sama dengan Polres Kepulauan Meranti melakukan penolakan masuknya sapi dari Siak itu.

BACA JUGA:  4.160 Ekor Sapi di Riau Diberi Vaksin PMK

Penolakan hewan ternak ini terpaksa akan terus dilakukan sampai wabah PMK berakhir.

“Penyebaran PMK sangat luar biasa. Kami lakukan antisipasi untuk kepentingan konsumsi maupun ternak,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Ternak Mati Kena PMK, Riau Beri Rp10 Juta per Ekor

Sebanyak lima sapi itu diangkut memakai kapal kayu di Pelabuhan Perumbi. Petugas yang melakukan pemeriksaan mengetahui hewan itu dari Kabupaten Siak.

Abdul Aziz mengatakan Kabupaten Siak saat ini masih berstatus zona merah PMK. Sapi itu juga tidak dilengkapi dokumen karantina serta pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Siak Klaim 2.259 Ekor Hewan Ternak Divaksin PMK

“Sapi itu dibawa kembali ke daerah asal, dengan dikawal petugas,” tuturnya.

Abdul Aziz menambahkan hewan ternak masih bisa dibawa ke Kepulauan Meranti dengan berbagai syarat. Salah satunya telah dikarantina 14 hari jika dari daerah zoba kuning.

“Selain itu juga ada hasil tes PCR PMK negatif,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU