Sah! Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Diberhentikan

29 Maret 2022 00:00

GenPI.co Riau - Catur Sugeng Susanto resmi diberhentikan dari posisi bupati Kampar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (28/3).

Dia tidak datang dalam rapat itu. Masa jabatan Catur Sugeng sendiri akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Rapat diikuti 31 anggota DPRD Kampar. Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat menjelaskan status Catur Sugeng sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014.

BACA JUGA:  Jokowi Jengkel, Gubernur Riau Langsung Bergerak

"Kami atas nama pimpinan DPRD mengumumkan pemberhentian bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya," ucap Tony.

Pihaknya pun mengapresiasi Catur Sugeng selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kampar.

BACA JUGA:  Selancar di Sungai Kampar, Sensasinya Luar Biasa

Tony mendoakan Catur Sugeng mendapatkan karunia berupa kesehatan dan umur yang berkah.

"Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah SWT Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tony.

BACA JUGA:  Pentolan Demokrat Bongkar Proyek Mangkrak di Kampar, Siap-Siap

Tony menjelaskan pemberhentian Catur Sugeng menjadi dasar bagi gubernur Riau mencari penjabat bupati Kampar.

Pihaknya pun berharap gubernur Riau memiliki tokoh terbaik untuk menggantikan Catur Sugeng.

“Tentunya pejabat yang bisa berkomunikasi dengan legislatif," kata Tony. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU